TRAINING PENGENALAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT (BNSP)

training

TRAINING K3 RUMAH SAKIT

 

 

DESCRIPTION

Training K3 Rumah sakit – K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dalam
menghadapi  era  globalisasi  kini  rumah  sakit  perlu  memperhatikan
kualitas  pelayanan  khususnya  Corporate Social Responsibility (CSR).
Bentuk  CSR  yang  akan menjadi titik sentral di masa yang akan datang
adalah pemenuhan kewajiban RS atas perundang-undangan serta akreditasi
yang  berlaku  pada  kehidupan  berbangsa  dan  bernegara. Sumber Daya
Manusia  di Rumah Sakit baik yang langsung memberikan pelayanan kepada
klien/pasien  maupun  yang tidak langsung perlu diperhatikan kemampuan
dan kompetensi keahliannya.

Kemampuan mengelola keselamatan oleh SDM rumah sakit akan meningkatkan
kualitas  pelayanan.  Hal  ini akan terscipta apabila seluruh SDM yang
ada   faham   akan  pelayanan  terbaik.  Akhir-akhir  ini  pengelolaan
keselamatan  di  RS  mendapatkan  sorotan  baik  di media massa, media
sosial  maupun  media  politik, yang pada gilirannya membawa nama baik
penampilan  rumah  sakit  tersebut,  hal  ini tercuat dengan banyaknya
kasus-kasus   kecelakaan  dirumah  sakit  baik  yang  disebabkan  oleh
kesalahan pasien, human erorr ataupun masalah teknis operasional.

TUJUAN

Maksud  dari  program pelatihan ini adalah untuk memberikan penjelasan
dan pemahaman kepada seluruh peserta yang terlibat terhadap pentingnya
implementasi  sistem  manajemen  kesehatan dan keselamatan kerja untuk
mengurangi  dampak  dan  resiko bahaya dalam aktifitas kerja, dan juga
mampu  membangun  serta mengelola dan mengendalikan program K3 yang di
bangun  agar  terjaga  keefektifanya.  Selain  itu  juga  dengan telah
terimplementasikan  standar  kesehatan  dan keselamatan kerja di rumah
sakit (K3RS) akan menjadi penunjang rumah sakit dalam menempuh program
Akreditasi  oleh  KARS/JCI.  Secara  garis  besar  tujuan  program ini
diantaranya  setelah  menyelesaikan  program  pelatihan ini diharapkan
peserta mampu:
1. Memahami dan mengusai prinsip sekaligus sistem manajemen kesehatan
dan keselamatan kerja di rumah sakit.
2. Memahami  dan  menguasai terkait dengan kebijakan dan peraturan K3
di rumah sakit.
3. Peserta   mampu   membuat,  mendokumentasikan  serta  merencanakan
program-program   K3   untuk   disosialisasikan  di  masing-masing
instansi  demi  menciptakan  suasan  kerja  yang  aman serta untuk
meningkatkan kepuasan dan kepercayaan pelanggan.
4. Peserta  mampu  mengimplementasikan  K3  dalam aktifitas kerja dan
mampu melakukan upaya-upaya pencegahan bahaya yang mungkin terjadi
(musibah: kebakaran, gempa, banjir, tanah longsor dan semisalnya)
5. Mempunyai  ketrampilan  dan  keahlian  dalam  evakuasi  pasien dan
penyelamatan dokumen dan aset penting.
6. Meningkatkan ketrampilan mengendalikan Bahan Berbahaya dan Beracun
/ B3.
7. Mempersiapkan Rumah Sakit memenuhi standart Akreditasi Rumah Sakit
(KARS/JCI)

OUTLINE
1. Peraturan dan perundang-undangan K3 Rumah Sakit
2. Implementasi   Kesehatan   dan   Keselamatan   Kerja  Rumah  Sakit
persyaratan  akreditasi  JCI (Joint Commission International /KARS
(Komite Akreditasi Rumah Sakit Indonesia)
3. Dasar-dasar dan prinsip K3
4. Pengenalan Sistem K3 Rumah Sakit
5. Penyusunan program k3 Rumah Sakit
6. Identifikasi  dan  penilaian  serta  pengendalian resiko bahaya di
Rumah  Sakit meliputi: Bahaya Fisik, bahaya kimia, bahaya biologi,
bahaya fisiologi, bahaya psikologi dan lain sebagainya.
7. Penanganan  dan  perawatan medis terkait dengan resiko bahaya yang
ditimbulkan  (Tabung  Gas  Bertekanan, Jarum Suntik, Panel Listrik
etc)
8. Penggunaan  alat pelindung diri (APD ) terkait dengan bidang medis
(Masker, Sarung Tangan, Kaca mata, etc
9. Laboratory safety
10. Penanganan  bahan-bahan kimia (cair/padat) yang mudah terbakar dan
meledak
11. Penanganan dan pengolahan limbah Rumah Sakit
12. Budaya dan Prilaku K3

PERSYARATAN CALON PESERTA KOMPETENSI PETUGAS K3 RUMAH SAKIT
* Persyaratan Pendidikan:

No Pendidikan Minimal Pengalaman Kerja di Fasilitas Kesehatan
1  D3                 Pengalaman minimal 1 tahun
2  Strata 1 dan 2     Pengalaman minimal 6 bulan

Â
* Persyaratan Pelatihan

1. Mengikuti pelatihan Petugas K3 Rumah Sakit minimal 3 hari.
2. Melampirkan bukti Training Petugas K3 Fasilitas Kesehatan.

PERSYARATAN MENGIKUTI UJI KOMPETENSI (Request for assessment)
1. Mengisi formulir permohonan (FORM – APLIKASI )
2. Foto copy Ijasah terakhir
3. Fotocopy Sertifikat kursus terkait K3 Fasilitas Kesehatan
4. Foto copy KTP/Paspor/Kitas
5. CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
6. Surat  Rekomendasi  dari  Pimpinan/Atasan  Langsung/Rekanan  Kerja
(bila ada)
7. Melampirkan  bukti  kerja  lapangan sebagai petugas K3 Rumah Sakit
(Fasilitas  Kesehatan) seperti; laporan K3, Program K3 RS, Laporan
Identifikasi Bahaya, Laporan Inspeksi.

PARTICIPANS

Team  Anggota  P2K3  Rumah  Sakit (Klinik, Lab, RS), Departemen K3 dan
Mutu  Rumah  Sakit, QHSE Manager dan supervisor Rumah Sakit, Dokter K3
Perusahaan,  Perawat,  Bidan,  HRD  Rumah  Sakit  dan semua pihak yang
terkait  dengan  Kesehatan  dan  Keselamatan  Kerja di Rumah Sakit dan
seluruh team yang terlibat dalam proses akreditasi rumah sakit.

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

JADWAL TRAINING TAHUN 2023

17 – 18 Januari 2023

14 – 15 Februari 2023

20 – 21 Maret 2023

4 – 5 April 2023

16 – 17 Mei 2023

20 – 21 Juni 2023

17 – 18 Juli 2023

15 – 16 Agustus 2023

25 – 26 September 2023

17 – 18 Oktober 2023

21 – 22 November 2023

27 – 28 Desember 2023

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call