TRAINING PENGENALAN STRATEGI PELAKSANAAN PERPAJAKAN YANG EFISIEN DAN EFEKTIF
TRAINING PAJAK PERBANKAN
PPh-Pasal 21/26
* Akuntansi PPh Pasal 21.
* Biaya SDM yang merupakan Objek PPh-Pasal 21 dan bukan obyek PPh-
Pasal 21 Gaji, Upah Lembur THR, tunjangan, pengobatan, jamsostek,
bonus perjalanan, pendidikan, rekreasi, olah raga, makan minum,
antar jemput, pakaian seragam, kendaraan, telpon seluler,
perumahan dsb.
* PPh-Pasal 21 dibebankan ke pegawai, ditanggung perusahaan,
diberikan tunjangan (gross-up), ditanggung pemerintah, Expatriate,
standar gaji
* Gaji Direktur/komisaris yang merupakan pemegang saham
* Kewajiban NPWP bagi pegawai dan WP orang pribadi
* Rekonsiliasi objek PPh-Pasal 21 dengan SPT PPh Badan
* Studi kasus perhitungan, pengisian SPT dan PPh-Pasal 21 dan SPT
Tahunan orang pribadi-sederhana (1770 S)
PPh-Pasal 23, PPh-Pasal 4 (2) Final, PPh-Pasal 22.
* Akuntansi PPh Pasal 23/26.
* Objek pemotongan : dividen, bunga, jasa giro, royalty, sewa, jasa
konsultan, kontraktor, teknik, manajemen, perancang/design,
perawatan, pemeliharaan, peralatan, aktuaris, penilai, maklon,
dsb.
* SKB pemotongan/pemungutan, Over booking, konfirmasi,
* Studi kasus PPh-23/26, PPN-Perbankan, PPh Pasal 22.
* Tax treaty (P3B), penerapan tarif PPh Ps.26, Bentuk Usaha Tetap.
Rekonsiliasi Laporan Keuangan Fiskal
1. Akuntansi Pajak Penghasilan bagi usaha perbankan.
* Penghasilan : objek pajak, bukan objek pajak, dikenakan PPh-Final.
* Biaya yang dapat/tidak dapat dikurangkan.
* Pemberian natura yang dapat/tidak dapat dikurangkan.
* Objek pemotongan PPh-Pasal 21, 23, 26 dan Final.
* Rugi/Laba selisih kurs, Cadangan Kerugian Piutang, Biaya Bunga,
Promosi, Entertainment, sumbangan yang dapat/tidak dapat
dibiayakan,dsb.
* Penyusutan fiskal, keuntungan pengalihan harta dan penentuan harga
perolehan aktiva tetap, tukar-menukar, setoran modal, hibah.
* Sewa Guna Usaha, Bangun Guna Serah, Pengalihan tanah/bangunan;
* Study Kasus Rekonsiliasi LKF, SPT. PPh. Badan.
Pemeriksaan, Penagihan, Keberatan, Banding
1. Pemeriksaan Pajak
* Tata cara pemeriksaan pajak
* Kebijakan pemeriksaan pajak
* Internal Tax Audit
* Equalisasi dan Rekonsiliasi antara SPT PPh dengan SPT PPh Pasal
21, 23, 26, dan final
* Sanggahan/tanggapan hasil pemeriksaan pajak
* Closing conference
2. Penagihan Pajak
* Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
* lelang dan penyanderaan (gizelling)
* Pengurangan/Penghapusan sanksi administrasi
* peninjauan kembali SKP
* pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar serta gugatan ke
Pengadilan Pajak
3. Keberatan dan banding Pajak serta PK ke Mahkamah Agung
Â
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2026
03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026
06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026
05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026
03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026
07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026
05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026
09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026
06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026
04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026
08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026
06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026
04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call
