TRAINING PENGENALAN STRATEGI PELAKSANAAN PERPAJAKAN YANG EFISIEN DAN EFEKTIF

training

TRAINING PAJAK PERBANKAN

 

 

PPh-Pasal 21/26
* Akuntansi PPh Pasal 21.
* Biaya  SDM  yang merupakan Objek PPh-Pasal 21 dan bukan obyek PPh-
Pasal  21 Gaji, Upah Lembur THR, tunjangan, pengobatan, jamsostek,
bonus  perjalanan,  pendidikan,  rekreasi, olah raga, makan minum,
antar   jemput,   pakaian   seragam,  kendaraan,  telpon  seluler,
perumahan dsb.
* PPh-Pasal   21   dibebankan  ke  pegawai,  ditanggung  perusahaan,
diberikan tunjangan (gross-up), ditanggung pemerintah, Expatriate,
standar gaji
* Gaji Direktur/komisaris yang merupakan pemegang saham
* Kewajiban NPWP bagi pegawai dan WP orang pribadi
* Rekonsiliasi objek PPh-Pasal 21 dengan SPT PPh Badan
* Studi  kasus  perhitungan,  pengisian SPT dan PPh-Pasal 21 dan SPT
Tahunan orang pribadi-sederhana (1770 S)

PPh-Pasal 23, PPh-Pasal 4 (2) Final, PPh-Pasal 22.
* Akuntansi PPh Pasal 23/26.
* Objek  pemotongan : dividen, bunga, jasa giro, royalty, sewa, jasa
konsultan,   kontraktor,   teknik,   manajemen,  perancang/design,
perawatan,  pemeliharaan,  peralatan,  aktuaris,  penilai, maklon,
dsb.
* SKB pemotongan/pemungutan, Over booking, konfirmasi,
* Studi kasus PPh-23/26, PPN-Perbankan, PPh Pasal 22.
* Tax treaty (P3B), penerapan tarif PPh Ps.26, Bentuk Usaha Tetap.

Rekonsiliasi Laporan Keuangan Fiskal

1. Akuntansi Pajak Penghasilan bagi usaha perbankan.
* Penghasilan : objek pajak, bukan objek pajak, dikenakan PPh-Final.
* Biaya yang dapat/tidak dapat dikurangkan.
* Pemberian natura yang dapat/tidak dapat dikurangkan.
* Objek pemotongan PPh-Pasal 21, 23, 26 dan Final.
* Rugi/Laba  selisih  kurs,  Cadangan Kerugian Piutang, Biaya Bunga,
Promosi,   Entertainment,   sumbangan   yang   dapat/tidak   dapat
dibiayakan,dsb.
* Penyusutan fiskal, keuntungan pengalihan harta dan penentuan harga
perolehan aktiva tetap, tukar-menukar, setoran modal, hibah.
* Sewa Guna Usaha, Bangun Guna Serah, Pengalihan tanah/bangunan;
* Study Kasus Rekonsiliasi LKF, SPT. PPh. Badan.

Pemeriksaan, Penagihan, Keberatan, Banding

1. Pemeriksaan Pajak
* Tata cara pemeriksaan pajak
* Kebijakan pemeriksaan pajak
* Internal Tax Audit
* Equalisasi  dan  Rekonsiliasi antara SPT PPh dengan SPT PPh Pasal
21, 23, 26, dan final
* Sanggahan/tanggapan hasil pemeriksaan pajak
* Closing conference

2. Penagihan Pajak
* Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
* lelang dan penyanderaan (gizelling)
* Pengurangan/Penghapusan sanksi administrasi
* peninjauan kembali SKP
* pengurangan/pembatalan  SKP  yang  tidak  benar  serta  gugatan ke
Pengadilan Pajak

3. Keberatan dan banding Pajak serta PK ke Mahkamah Agung

Â

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

JADWAL TRAINING TAHUN 2026

03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026

06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026

05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026

03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026

07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026

05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026

09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026

06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026

04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026

08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026

06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026

04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call