TRAINING PERENCANAAN PAJAK PEMOTONGAN
TRAINING TAX PLANNING PPH WITHHOLDING TAX
OVERVIEW
Peraturan perpajakan yang ditetapkan pemerintah merupakan panduan
kepada WP (Wajib Pajak) dalam menunaikan kewajiban perpajakan dan
sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para WP
dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan
perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Withholding Tax (pemotongan/pemungutan) adalah salah satu kewajiban
WP, terutama yang oleh UU pajak ditunjuk menjadi Pemotong/Pemungut
PPh. Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau withholding
tax adalah menuntut partisipasi WP dalam proses pengumpulan
(collection) pajak bagi negara. Dalam praktiknya, WP pembayar
penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak
penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Beragamnya jenis
penghasilan yang menjadi objek withholding tax dan bervariasinya tarif
yang diterapkan, kerap menyulitkan WP untuk melaksanakan kewajibannya
tersebut. Padahal, jika kewajiban tidak dilakukan, ada ancaman sanksi
perpajakan, baik sanksi denda ataupun bunga.
Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekuensi yang harus
ditanggung oleh para WP pemberi penghasilan, menjadi hal yang sangat
penting untuk mengetahui regulasi terkini dari peraturan withholding
tax dan aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan
regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan (withholding
tax planning)Â sehingga perusahaan tidak membayar pajak yang
seharusnya beban pihak lain. Sebagai WP harus pandai dalam melakukan
upaya legal untuk meminimalkan beban pajak perusahaan dan memahami
strategi penanganan withholding tax yang baik agar terhindar dari
risiko perpajakan yang bisa mengurangi profit.
Â
MANFAAT
* Memahami ketentuan withholding tax terutama yang berkaitan dengan
subjek, objek, tarif dan dasar pengenaan pajak serta tata cara
penyetoran dan pelaporannya
* Melakukan tax management dalam rangka mengoptimalkan pembayaran
pajak tanpa melanggar peraturan perpajakan yang ada
* Mengantisipasi dan mengambil keuntungan dari perubahan UU
perpajakan yang baru, terutama yang berkaitan dengan withholding
tax
* Memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul
kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama
dengan mitra bisnis
* Melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan
withholding tax (self diagnosis)
Â
MATERI Training Withholding Tax Planning TRAINING
1. Teori dan kosep dasar Withholding Tax: Definisi, Ruang lingkup,
Jenis-jenis withholding tax, Landasan mengapa ada withholding tax di
Indonesia, Hak dan kewajiban pemotong pajak
2. Review Peraturan Perpajakan terkait dengan withholding tax (PPh
Pasal 4 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c butir 2, dan Pasal 23 ayat
(2)).
3. Tax Planning PPh Withholding Tax: Klausul kontrak, Gross up yang
aman, Memilih terminologi, dll
4. Implikasi Withholding Tax terhadap tax compliance terkait masalah
bukti potong dan SPT serta terhadap kewajiban pelaporan pajak
5. Identifikasi dan antisipasi kesalahan-kesalahan yang sering terjadi
dalam melakukan withholding tax
6. Teknik Pemotongan dan Pemungutan serta Permasalahan yang timbul
* Teknis Pemotongan PPh pasal 21
* Teknis Pemungutan PPh pasal 22
* Teknis Pemotongan PPh Pasal 23
* Teknis Pemotongan PPh Pasal 26
* Teknis Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)
* Hal-hal terkait Masalah Pemotongan dan Pemungutan
7. Tax Treaty:
* Pengertian Tax Treaty
* Pembahasan per jenis penghasilan
* CRT sebagai syarat penerapan Tax Treaty
8. Rekonsiliasi Objek Withholding Tax dengan PPh Badan
9. Diskusi dan Studi Kasus
Â
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2023
17 – 18 Januari 2023
14 – 15 Februari 2023
20 – 21 Maret 2023
4 – 5 April 2023
16 – 17 Mei 2023
20 – 21 Juni 2023
17 – 18 Juli 2023
15 – 16 Agustus 2023
25 – 26 September 2023
17 – 18 Oktober 2023
21 – 22 November 2023
27 – 28 Desember 2023
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call
