TRAINING PENGENALAN TEKNISI K3 LISTRIK
TRAINING KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
DASAR HUKUM
* Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
* Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
* Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No.075/Men/2002Â tentang Pemberlakuan PUIL 2000 di Tempat Kerja
* Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.04/Men/1995 tentang
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)
* Keputusan Dirjen Binawas Depnakertrans No.311/BW/2002 tentang
Sertifikasi Kompetensi K3 Teknisi Listrik
DESKRIPSI
Pelatihan Bersertifikasi Teknisi K3 Listrik ini ditujukan bagi para
teknisi listrik yang terlibat dalam perencanaan, instalasi dan
pemeliharaan bidang kelistrikan dengan pengalaman di bidang
kelistrikan lebih dari 2 tahun, diselenggarakan berdasarkan Keputusan
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan No. Kep 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik, bahwa listrik
mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga
kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja, dan
mengancam keamanan bangunan beserta isinya, maka setiap teknisi yang
diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan,
pengoperasian, pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian dan perbaikan
instalasi listrik harus memenuhi syarat kompetensi keselamatan dan
kesehatan kerja listrik yang dibuktikan dengan sertifikat dan lisensi
keselamatan dan kesehatan kerja listrik.
MATERI Training Sertifikasi Teknisi K3 Listrik KEMNAKER RI
1. Dasar-dasar K3
2. Peraturan Perundangan K3 Listrik
3. Dasar-dasar Teknik Listrik
4. Identifikasi Bahaya Listrik
5. Sistem Pengamanan
6. Instalasi Listrik Ruang Khusus
7. Sistem Proteksi Bahaya Petir
8. Klasifikasi Pembebanan
9. Praktik Pengukuran Listrik
10. P3K
11. Evaluasi
OUTPUT PELATIHAN
* Memahami kesehatan dan keselamatan kerja di bidang kelistrikan
* Memahami bagaimana menangani instalasi listrik yang aman (bebas
dari bahaya)
* Memahami dan menguasai pengukuran listrik
* Mengetahui cara-cara Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Listrik
(P3K Listrik)
PERSYARATAN PESERTA
* Pendidikan minimal STM sederajat
* Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang listrik
* Berbadan sehat
* Berkelakuan baik
* Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan
* Lulus seleksi dari Tim Penilai
Untuk keperluan pembuatan sertifikat dan surat penunjukan sebagai
Teknisi K3 Listrik, maka para peserta diharuskan menyerahkan:
1. Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3×4
sebanyak 2 lembar
2. Fotocopy ijazah terakhir sebanyak 2 lembar
3. Fotocopy KTP masih berlaku
4. Surat keterangan sehat dari dokter terbaru
5. Surat keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai
dengan sertifikasi yang akan diikuti
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Study Case
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2023
17 – 18 Januari 2023
14 – 15 Februari 2023
20 – 21 Maret 2023
4 – 5 April 2023
16 – 17 Mei 2023
20 – 21 Juni 2023
17 – 18 Juli 2023
15 – 16 Agustus 2023
25 – 26 September 2023
17 – 18 Oktober 2023
21 – 22 November 2023
27 – 28 Desember 2023
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call
