TRAINING PENGENALAN TEKNISI K3 LISTRIK

training

TRAINING KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

 

 

DASAR HUKUM
* Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
* Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
* Keputusan     Menteri     Tenaga     Kerja     dan    Transmigrasi
No.075/Men/2002Â tentang Pemberlakuan PUIL 2000 di Tempat Kerja
* Peraturan   Menteri   Tenaga   Kerja   No.Per.04/Men/1995  tentang
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)
* Keputusan  Dirjen  Binawas  Depnakertrans  No.311/BW/2002  tentang
Sertifikasi Kompetensi K3 Teknisi Listrik

DESKRIPSI

Pelatihan  Bersertifikasi  Teknisi  K3 Listrik ini ditujukan bagi para
teknisi   listrik  yang  terlibat  dalam  perencanaan,  instalasi  dan
pemeliharaan   bidang   kelistrikan   dengan   pengalaman   di  bidang
kelistrikan  lebih dari 2 tahun, diselenggarakan berdasarkan Keputusan
Direktur   Jendral   Pembinaan   Hubungan  Industrial  dan  Pengawasan
Ketenagakerjaan  No.  Kep  311/BW/2002  tentang Sertifikasi Kompetensi
Keselamatan   dan  Kesehatan  Kerja  Teknisi  Listrik,  bahwa  listrik
mengandung  potensi  bahaya  yang  dapat  mengancam keselamatan tenaga
kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja, dan
mengancam  keamanan  bangunan beserta isinya, maka setiap teknisi yang
diserahi   tugas   dan  tanggung  jawab  dalam  pekerjaan  pemasangan,
pengoperasian,  pemeliharaan,  pemeriksaan,  pengujian  dan  perbaikan
instalasi  listrik  harus  memenuhi  syarat kompetensi keselamatan dan
kesehatan  kerja listrik yang dibuktikan dengan sertifikat dan lisensi
keselamatan dan kesehatan kerja listrik.

MATERI Training Sertifikasi Teknisi K3 Listrik KEMNAKER RI
1. Dasar-dasar K3
2. Peraturan Perundangan K3 Listrik
3. Dasar-dasar Teknik Listrik
4. Identifikasi Bahaya Listrik
5. Sistem Pengamanan
6. Instalasi Listrik Ruang Khusus
7. Sistem Proteksi Bahaya Petir
8. Klasifikasi Pembebanan
9. Praktik Pengukuran Listrik
10. P3K
11. Evaluasi

OUTPUT PELATIHAN
* Memahami kesehatan dan keselamatan kerja di bidang kelistrikan
* Memahami  bagaimana  menangani  instalasi listrik yang aman (bebas
dari bahaya)
* Memahami dan menguasai pengukuran listrik
* Mengetahui  cara-cara  Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Listrik
(P3K Listrik)

PERSYARATAN PESERTA
* Pendidikan minimal STM sederajat
* Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang listrik
* Berbadan sehat
* Berkelakuan baik
* Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan
* Lulus seleksi dari Tim Penilai

Untuk  keperluan  pembuatan  sertifikat  dan  surat penunjukan sebagai
Teknisi K3 Listrik, maka para peserta diharuskan menyerahkan:
1. Foto  berwarna  ukuran  4×6  sebanyak  2  lembar,  dan ukuran 3×4
sebanyak 2 lembar
2. Fotocopy ijazah terakhir sebanyak 2 lembar
3. Fotocopy KTP masih berlaku
4. Surat keterangan sehat dari dokter terbaru
5. Surat  keterangan  kerja  dari perusahaan yang bersangkutan sesuai
dengan sertifikasi yang akan diikuti

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Study Case

Evaluation

JADWAL TRAINING TAHUN 2023

17 – 18 Januari 2023

14 – 15 Februari 2023

20 – 21 Maret 2023

4 – 5 April 2023

16 – 17 Mei 2023

20 – 21 Juni 2023

17 – 18 Juli 2023

15 – 16 Agustus 2023

25 – 26 September 2023

17 – 18 Oktober 2023

21 – 22 November 2023

27 – 28 Desember 2023

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call