TRAINING JAMINAN KREDIT

training

TRAINING PERATURAN PERKREDITAN

 

 

DESCRIPTION

Eksekusi  terhadap benda jaminan milik nasabah (debitur) yang diajukan
dan  dilakukan  oleh  pihak  bank selaku kreditur karena kredit macet,
merupakan suatu hal yang biasa terjadi. Idealnya eksekusi atas jaminan
kredit  dilakukan  secara sukarela oleh nasabah (debitur), namun dalam
faktanya seringkali nasabah (debitur) yang melakukan kredit macet akan
melakukan   berbagai   upaya  untuk  menghalang-halangi  dan  mencegah
dilakukannya  upaya  eksekusi  oleh  pihak bank, seperti pihak nasabah
(debitur)  melakukan  perlawanan  balik  atas eksekusi yang dilakukan,
atau  melaporkan  pihak  petugas  bank  ke polisi atas dasar perbuatan
tidak menyenangkan dan lain-lain.

Â

OBJECTIVE

Program  ini  diselenggarakan  dengan maksud agar setiap peserta dapat
memahami  secara  komprehensif  mengenai  aspek  hukum  eksekusi  atas
jaminan  kredit. Dan secara khusus tujuan dari program ini agar setiap
peserta dapat :
* Memahami  secara  komprehensif  tentang  langkah  antisipatif yang
harus dilakukan perbankan dalam menghadapi pihak nasabah (debitur)
yang  melakukan upaya menghalang-halangi dan mencegah dilakukannya
upaya eksekusi oleh pihak bank
* Memahami ruang lingkup permasalahan eksekusi bidang perdata
* Memahami proses dan prosedur eksekusi bidang perdata
* Mengetahui perbedaan eksekusi riil dengan eksekusi pembayaran uang
* Memahami lelang eksekusi
* Mengetahui eksekusi jaminan kredit
* Mengetahui eksekusi putusan perdamaian
* Mengetahui proses penundaan eksekusi
* Mengetahui eksekusi yang tidak dapat dijalankan (Noneksekutabel)
* Mengetahui lembaga paksa badan (Gijzeling)

Â

MATERI Training Aspek Hukum Eksekusi Atas Jaminan Kredit
1. Pengertian dan Asas-asas Eksekusi
2. Peringatan, Penetapan dan Berita Acara Eksekusi
3. Eksekusi Riil
4. Eksekusi Pembayaran Uang
5. Penjualan Lelang (Lelang Eksekusi)
6. Eksekusi Jaminan Kredit
7. Eksekusi Terlebih Dahulu
8. Eksekusi Serentak Beberapa Putusan
9. Eksekusi Putusan Perdamaian
10. Penundaan Eksekusi
11. Eksekusi yang Tidak dapat Dijalankan (Noneksekutabel)
12. PUPN Memiliki Parate Eksekusi
13. Beberapa Masalah Kasus Eksekusi
14. Lembaga Paksa Badan (Gijzeling)

Â

PARTICIPANT
1. Manajer/Assisten Manajer
2. Legal Officer
3. In House Lawyer (Biro Hukum Perusahaan)
4. Annalis Kredit
5. Karyawan Bank yang menangani kredit

Â

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

JADWAL TRAINING TAHUN 2026

03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026

06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026

05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026

03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026

07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026

05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026

09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026

06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026

04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026

08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026

06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026

04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call