TRAINING ASPEK HUKUM EKSEKUSI ATAS JAMINAN KREDIT
TRAINING JAMINAN KREDIT
TRAINING PERATURAN PERKREDITAN
DESCRIPTION
Eksekusi terhadap benda jaminan milik nasabah (debitur) yang diajukan
dan dilakukan oleh pihak bank selaku kreditur karena kredit macet,
merupakan suatu hal yang biasa terjadi. Idealnya eksekusi atas jaminan
kredit dilakukan secara sukarela oleh nasabah (debitur), namun dalam
faktanya seringkali nasabah (debitur) yang melakukan kredit macet akan
melakukan berbagai upaya untuk menghalang-halangi dan mencegah
dilakukannya upaya eksekusi oleh pihak bank, seperti pihak nasabah
(debitur) melakukan perlawanan balik atas eksekusi yang dilakukan,
atau melaporkan pihak petugas bank ke polisi atas dasar perbuatan
tidak menyenangkan dan lain-lain.
Â
OBJECTIVE
Program ini diselenggarakan dengan maksud agar setiap peserta dapat
memahami secara komprehensif mengenai aspek hukum eksekusi atas
jaminan kredit. Dan secara khusus tujuan dari program ini agar setiap
peserta dapat :
* Memahami secara komprehensif tentang langkah antisipatif yang
harus dilakukan perbankan dalam menghadapi pihak nasabah (debitur)
yang melakukan upaya menghalang-halangi dan mencegah dilakukannya
upaya eksekusi oleh pihak bank
* Memahami ruang lingkup permasalahan eksekusi bidang perdata
* Memahami proses dan prosedur eksekusi bidang perdata
* Mengetahui perbedaan eksekusi riil dengan eksekusi pembayaran uang
* Memahami lelang eksekusi
* Mengetahui eksekusi jaminan kredit
* Mengetahui eksekusi putusan perdamaian
* Mengetahui proses penundaan eksekusi
* Mengetahui eksekusi yang tidak dapat dijalankan (Noneksekutabel)
* Mengetahui lembaga paksa badan (Gijzeling)
Â
MATERI Training Aspek Hukum Eksekusi Atas Jaminan Kredit
1. Pengertian dan Asas-asas Eksekusi
2. Peringatan, Penetapan dan Berita Acara Eksekusi
3. Eksekusi Riil
4. Eksekusi Pembayaran Uang
5. Penjualan Lelang (Lelang Eksekusi)
6. Eksekusi Jaminan Kredit
7. Eksekusi Terlebih Dahulu
8. Eksekusi Serentak Beberapa Putusan
9. Eksekusi Putusan Perdamaian
10. Penundaan Eksekusi
11. Eksekusi yang Tidak dapat Dijalankan (Noneksekutabel)
12. PUPN Memiliki Parate Eksekusi
13. Beberapa Masalah Kasus Eksekusi
14. Lembaga Paksa Badan (Gijzeling)
Â
PARTICIPANT
1. Manajer/Assisten Manajer
2. Legal Officer
3. In House Lawyer (Biro Hukum Perusahaan)
4. Annalis Kredit
5. Karyawan Bank yang menangani kredit
Â
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2026
03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026
06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026
05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026
03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026
07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026
05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026
09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026
06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026
04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026
08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026
06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026
04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call
