training

 

 

DESKRIPSI

Dalam  menentukan apa saja jenis-jenis penghasilan yang akan dikenakan
withholding  tax  pemerintah diberikan keleluasaan mementukan sendiri,
hal ini sesuai dengan UU PPh baru. Pasal 4 ayat (2), Pasal 23 ayat (1)
huruf c butir 2 dan Pasal 23 ayat (2) merupakan contoh peraturan dalam
UU   PPh   yang   memberikan  keleluasaan  terhadap  pemerintah  dalam
menentukan   withholding   tax.  Dengan  demikian  wajib  pajak  harus
pendai-pandai  dalam  melakukan  upaya  legal untuk meminimalkan beban
pajak perusahaan.

TUJUAN
1. Mampu  memahami update peraturan perpajakan terkini terkait dengan
withholding
2. Mampu menghitung berapa kewajiban pajak terutang dari setiap jenis
transaksi
3. Mampu menyusun SPT Withholding Tax serta menerbitkan bukti potong
4. Dapat  memberikan masukan terkait konsekuensi kewajiban perpajakan
yang timbul dari setiap pembuatan kotrak kerjasama
5. Mampu  melakukan  perencanaan  perpajakan  perusahaan dalam rangka
antisipasi  atas  timbulnya kewajiban perpajakan yang muncul dalam
setiap transaksi
6. Mampu  mengevaluasi  seberapa  besar  tingkat kepatuhan perpajakan
terkait dengan withholding tax dari perusahaan

PARTICIPANTS

Staff  senior  dan  manajer  di  bidang  tax,  accounting dan finance,
treasury, audit, dan risk management yang ingin lebih professional dan
meningkatkan keahlian dalam konsep dan aplikasi cash flow dan treasury
management.

OUTLINE MATERI Training Withholding Tax

1. Overview Peraturan Perpajakan Terkait dengan Withholding Tax

2. Withholding Tax dan Implikasi Terhadap Perpajakan

3. Teknik Pemotongan dan Pemungutan serta Permasalahan yang Timbul
* Teknis Pemotongan PPh Pasal 21
* Teknis Pemungutan PPh Pasal 22
* Teknis Pemotongan PPh Pasal 23
* Teknis Pemotongan PPh Pasal 26
* Teknis Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2)

4. Hal-hal Lain Terkait Masalah Pemotongn dan Pemungutan

5.  Teknik Ekualisasi Objek PPh Pemotongan dan Pemungutan dengan Biaya
PPh Badan dan Objek PPN

6.  Pengujian  dan  Dokumentasi  PPh  Pemotongan  dan  Pemungutan pada
Pemeriksaan Pajak

7. Diskusi dan Studi Kasus

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

JADWAL TRAINING TAHUN 2023

17 – 18 Januari 2023

14 – 15 Februari 2023

20 – 21 Maret 2023

4 – 5 April 2023

16 – 17 Mei 2023

20 – 21 Juni 2023

17 – 18 Juli 2023

15 – 16 Agustus 2023

25 – 26 September 2023

17 – 18 Oktober 2023

21 – 22 November 2023

27 – 28 Desember 2023

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call