TRAINING PENGENALAN PELAPORAN KE PPATK
TRAINING TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN
DESCRIPTIONS
Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 huruf a, UU No. 15 tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), Penyedia Jasa Keuangan (PJK)
seperti bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa
dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
pedagang valuta asing, dana pensiun, dan perusahaan asuransi, wajib
menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya untuk
mendeteksi kegiatan pencucian uang sejak dini.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 26 huruf (e) UU TPPU, PPATK mempunyai
tugas antara lain mengeluarkan pedoman untuk membantu PJK dalam
mendeteksi ketidakwajaran transaksi keuangan nasabah. Mengingat
banyaknya kesulitan yang dialami PJK dalam melakukan hal tersebut maka
PPATK perlu menetapkan Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan
Mencurigakan bagi PJK. Selain itu pedoman in i juga merupakan
kelanjutan dari Pedoman Umum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang bagi Penyedia Jasa Keuangan.
Sebagai bagian dari PJK, kalangan industri perbankan selama ini
dipandang telah kooperatif dengan melaporkan seluruh transaksi maupun
rekening yang diindikasikan terkait pencucian uang maupun korupsi.
Dengan pelatihan ini diharapkan para pelaku perbankan dapat lebih
memahami prosedur yang harus dilakukan untuk mengidentifikasi
transaksi-transaksi yang mencurigakan.
Â
OBJECTIVES
Dengan pelatihan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman dan acuan
kepada peserta dari kalangan PJK tentang bagaimana melakukan
identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan dengan tepat, untuk
menghasilkan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang berkualitas.
Â
COURSE OUTLINE
1. Pengertian Transaksi Keuangan Mencurigakan
2. Pentingnya identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
3. Unsur-unsur dan Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan
4. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
5. Identifikasi Tipologi Transaksi Keuangan Mencurigakan
6. Tahap-tahap Pencucian Uang dan Modus Transaksi Money LaunderingÂ
7. Prosedur Identifikasi Nasabah
8. Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
* Contoh Transaksi Keuangan Mencurigakan
* Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
9. Indikator dan Unsur Transaksi Keuangan yang Mencurigakan
10. Penyusunan Laporan
* Transaksi Keuangan Mencurigakan
* Transaksi Keuangan Tunai
* Transaksi Keuangan yang Dikecualikan
Â
TRAINING METHODS
Pre test
Presentation
Discussion
Case Study
Post test
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2026
03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026
06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026
05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026
03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026
07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026
05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026
09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026
06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026
04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026
08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026
06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026
04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call
