Tag: training penerapan Pelaporan ke PPATK di jakarta

TRAINING PELAPORAN KE PPATK

TRAINING PENGENALAN PELAPORAN KE PPATK

training

TRAINING TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN

 

 

DESCRIPTIONS

Berdasarkan  Pasal  13  ayat  1  huruf a, UU No. 15 tahun 2002 tentang
Tindak  Pidana  Pencucian Uang (UU TPPU), Penyedia Jasa Keuangan (PJK)
seperti  bank,  lembaga  pembiayaan,  perusahaan efek, pengelola reksa
dana,  kustodian,  wali  amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
pedagang  valuta  asing,  dana pensiun, dan perusahaan asuransi, wajib
menyampaikan  laporan  Transaksi  Keuangan  Mencurigakan  kepada Pusat
Pelaporan  dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya untuk
mendeteksi kegiatan pencucian uang sejak dini.

Selanjutnya,  berdasarkan  Pasal 26 huruf (e) UU TPPU, PPATK mempunyai
tugas  antara  lain  mengeluarkan  pedoman  untuk  membantu  PJK dalam
mendeteksi   ketidakwajaran   transaksi  keuangan  nasabah.  Mengingat
banyaknya kesulitan yang dialami PJK dalam melakukan hal tersebut maka
PPATK   perlu   menetapkan  Pedoman  Identifikasi  Transaksi  Keuangan
Mencurigakan  bagi  PJK.  Selain  itu  pedoman  in  i  juga  merupakan
kelanjutan  dari  Pedoman  Umum  Pencegahan  dan  Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang bagi Penyedia Jasa Keuangan.

Sebagai  bagian  dari  PJK,  kalangan  industri  perbankan  selama ini
dipandang  telah kooperatif dengan melaporkan seluruh transaksi maupun
rekening  yang  diindikasikan  terkait  pencucian uang maupun korupsi.
Dengan  pelatihan  ini   diharapkan para pelaku perbankan dapat lebih
memahami   prosedur   yang   harus  dilakukan  untuk  mengidentifikasi
transaksi-transaksi yang mencurigakan.

Â

OBJECTIVES

Dengan  pelatihan  ini diharapkan mampu memberikan pemahaman dan acuan
kepada   peserta   dari   kalangan  PJK  tentang  bagaimana  melakukan
identifikasi  Transaksi  Keuangan  Mencurigakan  dengan  tepat,  untuk
menghasilkan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang berkualitas.

Â

COURSE OUTLINE

1. Pengertian Transaksi Keuangan Mencurigakan

2. Pentingnya identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan

3. Unsur-unsur dan Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan

4. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

5. Identifikasi Tipologi Transaksi Keuangan Mencurigakan

6. Tahap-tahap Pencucian Uang dan Modus Transaksi Money LaunderingÂ

7. Prosedur Identifikasi Nasabah

8. Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
* Contoh Transaksi Keuangan Mencurigakan
* Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

9. Indikator dan Unsur Transaksi Keuangan yang Mencurigakan

10. Penyusunan Laporan
* Transaksi Keuangan Mencurigakan
* Transaksi Keuangan Tunai
* Transaksi Keuangan yang Dikecualikan

Â

TRAINING METHODS

Pre test

Presentation

Discussion

Case Study

Post test

Evaluation

JADWAL TRAINING TAHUN 2026

03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026

06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026

05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026

03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026

07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026

05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026

09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026

06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026

04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026

08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026

06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026

04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call