TRAINING ISU-ISU HUKUM PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI

training

TRAINING TEKNIK DAN STRATEGI PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM LAYANAN INTERNET

 

 

DESKRIPSI PELATIHAN
Industri perbankan merupakan industri yang paling cepat dalam merespon
perkembangan  teknologi  informasi,  khususnya  internet. Respon cepat
dilakukan   dalam   upaya  pengembangan  industri  perbankan  sendiri.
Terlebih lagi saat ini persaingan usaha sangat ketat. Layanan internet
banking  dan  electronic  money merupakan beberapa contoh nyata respon
cepat  perbankan  dalam  bidang teknologi informasi. Kedepan, industri
perbankan   benar-benar   hanya  dapat  maju  dan  berkembang  apabila
benar-benar  memperhatikan  pemanfaatan teknologi informasi ini dengan
baik.  Terlebih lagi pada saat era ekonomi masyarakat ASEAN 2015 mulai
dilakukan pada tahun 2015 nanti.

Dari  sini  sebenarnya  dapat  dikenali bahwa teknologi informasi yang
dikembangkan oleh industri perbankan saat ini telah memberikan peluang
bagi kemajuan usaha industri perbankan, namun demikian, sejalan dengan
hal   tersebut   industri  perbankan  juga  dihadapkan  pada  sejumlah
tantangan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi.

Tantangan   tersebut   salah  satunya  yang  paling  krusial  mengenai
aspek-aspek hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Aspek  hukum  ini  dikenal dengan istilah Cyberlaw. Cyberlaw merupakan
instrumen  hukum  yang  diterapkan  dalam kaitannya dengan pemanfaatan
teknologi  informasi.  Tujuan  dari  cyberlaw  dalam rangka memberikan
perlindungan  hukum  kepada  para  pihak  yang  memanfaatkan teknologi
informasi.  Di Indonesia, ketentuan hukum yang dapat dikategorisasikan
sebagai  cyberlaw keberadaannya masih sangat terbatas. Saat ini secara
umum cyberlaw tertuang di dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan   Transaksi  Elektronik,  sedangkan  secara  khusus  dalam  bidang
perbankan di atur di dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009
tentang Uang Elektronik

Dalam  perkembangannya,  berbagai isu atau permasalahan hukum saat ini
timbul   dalam  pemanfaatan  teknologi  informasi.  Beberapa  isu  itu
semisal,  perlindungan  hukum  terhadap nasabah dalam layanan internet
payment  system,  isu keamanan dan privacy, isu sertifikasi keandalan,
isu   hak   kekayaan   intelektual,  isu  pembatasan  tanggung  jawab,
penyelesaian sengketa dan masih banyak lagi isu lainnya

Berdasarkan   realitas   ini,  maka  industri  perbankan  sesungguhnya
dituntut  untuk  terus  meningkatkan  pengetahuan dan penguasaan hukum
yang  benar,  sehingga  berbagai persoalan hukum yang ditimbulkan dari
pemanfaatan  teknologi  informasi  ini dapat disikapi dan diselesaikan
dengan  benar.  Pensikapan  dan  penyelesain hukum yang dimaksud tidak
hanya  didasarkan  pada  penerapan ketentuan-ketentuan hukum normatif,
tetapi  teknik  dan  strategi penerapan hukum dalam rangka pemanfaatan
teknologi informasi juga menjadi penting dan strategis.

.Oleh karena itu, Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi dan
Bisnis Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bermaksud menawarkan
TRAINING CYBERLAW DALAM PENYELENGGARAAN JASA PERBANKAN.

TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN
Memberikan   pengetahuan,   penguasaan   dan  kemampuan  teknis  dalam
penerapan  cyberlaw  dalam  setiap kegiatan usaha yang diselenggarakan
oleh industri perbankan

MATERI PELATIHAN
1. Pengenalan cyberlaw dalam sistem hukum Indonesia
2. Isu-isu hukum pemanfaatan teknologi informasi
3. Cyberlaw dalam layanan jasa perbankan di Indonesia
4. Teknik  dan  strategi  penyusunan  kontrak  dalam layanan internet
banking
5. Teknik  dan  strategi perlindungan konsumen dalam layanan internet
banking
6. Teknik  dan  strategi  perlindungan hak kekayaan intelektual dalam
layanan internet banking
7. Pembatasan tanggung jawab dalam layanan internet banking
8. Penyelesaian sengketa bisnis internet banking
9. Computer Forensic dalam penguatan aspek hukum internet banking
10. Studi kasus dan diskusi

INSTRUCTURE / FASILITATOR
* Budi Agus Riswandi (Dosen Hukum Telematika)
* Yudi Prayudi (Dosen Computer Forensic)

JADWAL TRAINING TAHUN 2026

03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026

06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026

05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026

03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026

07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026

05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026

09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026

06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026

04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026

08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026

06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026

04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call