TRAINING ASPEK KEPATUHAN DI BIDANG PERKREDITAN
TRAINING PENGENALAN ASPEK KEPATUHAN DI BIDANG PERKREDITAN
TRAINING PERKREDITAN
DESCRIPTION
Budaya Kepatuhan adalah nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung
terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan Bank Indonesia dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank
Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Fungsi Kepatuhan adalah
serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex-ante
(preventif) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan
prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank telah sesuai
dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Kasus-kasus seperti Bank Duta, Bank Global ataupun Bank Asiatic
merupakan sedikit contoh dari sejumlah kejadian yang menunjukan bahwa
risiko kepatuhan bukan saja berdampak pada risiko hukum melainkan juga
pada risiko-risiko lain yang berujung pada kehancuran lembaga itu.
Secara lebih luas lagi, ketidakpatuhan perbankan, ketidakpatuhan
perbankan nasional berpengaruh secara signifikan terhadap stabilitas
perekonomian nasional. Kisruh krisis multidimensi yang melanda
Indonesia mulai pertengahan Tahun 1997 beberapa tahun lampau adalah
bukti nyata.
Sebaliknya, dengan menjalankan peran dan fungsi kepatuhan secara
efektif, suatu perusahaan akan meraih “banyak manfaat sehingga mampu
meraih dan/atau menangkap peluang-peluang bisnis dari pelaksanaan
fungsi Kepatuhan�. Dengan ungkapan lain dapat dikatakan bahwa
perusahaan-perusahaan yang mengoptimalkan peran dan fungsi menajemen
kepatuhan secara berkesinambungan dan secara terus-menerus “akan
mampu menjadi value driver bagi bisnis sebuah bank, bukan sekedar
untuk menggugurkan kewajiban dari regulator an sich�. Risiko
Kepatuhan adalah risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi
dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan
yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit
Usaha Syariah (UUS).
Kredit adalah sumber pendapatan yang paling besar bagi bank, oleh
karena itu berbagai ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia di OJK
dan Internal Bank berupa Sistem Operating Procedure (SOP) ditetapkan
dan wajib untuk dipatuhi setiap insan yang mengelola perkreditan. Agar
implementasi ketentuan dan prosedur perkreditan konsisten dipatuhi dan
dipenuhi, maka upaya budaya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku
dalam pemasaran kredit, proses kredit sampai dengan lunas sangat
diperlukan.
OBJECTIVES
1. Dalam Program ini disampaikan pemahaman akan Perbedaan Fungsi
Kepatuhan dan Fungsi Audit Intern sehingga peserta bisa memahami
bahwa:
* Timing dalam melakukan pekerjaan yang terkait dengan Kepatuhan
tidak overlaping dengan fungsi Audit Intern dan mengenal sifat
pekerjaan yang harus dilakukan
* Kompleksitas kegiatan usaha bank khususnya perkreditan semakin
meningkat sejalan dengan perkembangan teknologi informasi,
globalisasi, dan integrasi pasar keuangan
* Kompleksitas kegiatan usaha bank memberikan dampak yang sangat
besar terhadap eksposur risiko yang dihadapi oleh bank sehingga
diperlukan upaya-upaya untuk memitigasi risiko kegiatan usaha bank
* Untuk memitigasi risiko kegiatan usaha bank diperlukan berbagai
upaya baik yang bersifat preventif (ex-ante) dilakukan melalui
Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku maupun kuratif (ex-post)
dilakukan dengan melakukan Audit Intern
* Upaya yang bersifat ex-ante dapat ditempuh dengan mematuhi
berbagai kaidah perbankan yang berlaku untuk mengurangi atau
memperkecil risiko kegiatan usaha bank dalam pelatihan ini khusus
kredit; dalam case ini akan dijelaskan hal-hal yang perlu
dilakukan satuan kerja Kepatuhan dalam pemasaran kredit, proses
kredit dan sampai kredit lunas
* Untuk mewujudkan hal sebagaimana dimaksud diperlukan peningkatan
peran dan fungsi Kepatuhan serta satuan kerja Kepatuhan yang ada
pada bank sehingga potensi risiko kegiatan usaha bank dapat
diantisipasi lebih dini
* Termasuk bagaimana peran Kepatuhan dalam pengelolaan perkreditan
yang harus dapat dipastikan tidak terjadi penyimpangan dalam
pemasaran, pemrosesan dan sampai dengan pelunasan
2. Perbedaan Fungsi Kepatuhan dengan manajemen risiko yaitu Fungsi
Kepatuhan merupakan pelaksana dan pengelola risiko kepatuhan sedangkan
Manajemen risiko merupakan unit pengawasan seluruh risiko yang
dimiliki bank sehingga dalam pelaksanaan tugasnya satuan kerja
Kepatuhan akan berkoordinasi dengan satuan kerja manajemen risiko
3. Memahami Fungsi Kepatuhan yang meliputi serangkaian tindakan atau
langkah-langkah yang bersifat ex-ante (preventif)
4. Memahami bagaimana menjalankan peran dan Fungsi Kepatuhan secara
efektif
6. Memahami bagaimana bank mengoptimalkan peran dan Fungsi Manajemen
Kepatuhan
BENEFIT
1. Peran dan Fungsi Kepatuhan dalam institusi perbankan
2. Bagaimana melakukan kolaborasi dengan Audit Intern dan Manajemen
Risiko sehingga satuan kerja Kepatuhan dapat bekerja secara
effektif. Dalam hal ini dalam mengawal Kepatuhan seluruh pegawai
khusunya pengelola kredit untuk mematuhi semua ketentuan yang
berlaku dan doktrin kredit sesuai Basel II
3. Cara memastikan bahwa Kepatuhan kepada ketentuan yang berlaku
menjadi budaya kerja seluruh insan bank. Cara dan upaya
membudayakan Kepatuhan akan dipaparkan secara bertahap dan terukur
4. Ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan kredit secara keseluruhan
5. Memberikan opini dalam komite kredit
6. Cara pemantauan administrasi kredit
COURSE OUTLINE
1. Overview Manajemen Kepatuhan dan Risiko Kepatuhan
2. Peran Kepatuhan dan Kolaborasi Bersama Manajemen Risiko dan Audit
Intern Bank
3. Peran dan Fungsi Kepatuhan dalam Komite Kredit
4. Mitigasi Risiko dari Perspektif Kepatuhan
5. Doktrin Perkreditan yang harus Dipatuhi Sesuai Basel II
6. Prosedure Perkreditan yang harus Dipatuhi
7. Monitoring Penyelesaian Administrasi Kredit
8. Monitoring Kegagalan Penyelesaian Kredit Bermasalah
* Karena analisa kredit
* Karena masalah jaminan dan taksasi jaminan
* Masalah lain yang terkait
9. Analisis dan Rencana Tindakan untuk Perbaikan Prosedur Pekreditan
10. Pendataan Penyimpangan Perkreditan untuk Pelaporan
11. Analisis Penyimpangan/Kegagalan Bayar dan Solusi Melalui
Peningkatan Kepatuhan Ketentuan dan Evaluasi terhadap Prosedure
Operasional Perkreditan
12. Diskusi Kasus Aktual terkait Kegagalan Bayar oleh Debitur dan
Lemahnya Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan Doktrin
Perkreditan Basel II
TRAINING METHOD
Pre test
Presentation
Discussion
Case Study
Post test
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2023
17 – 18 Januari 2023
14 – 15 Februari 2023
20 – 21 Maret 2023
4 – 5 April 2023
16 – 17 Mei 2023
20 – 21 Juni 2023
17 – 18 Juli 2023
15 – 16 Agustus 2023
25 – 26 September 2023
17 – 18 Oktober 2023
21 – 22 November 2023
27 – 28 Desember 2023
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call
