Tag: training Aspek Kepatuhan di Bidang Perkreditan di jogja

TRAINING ASPEK KEPATUHAN DI BIDANG PERKREDITAN

TRAINING PENGENALAN ASPEK KEPATUHAN DI BIDANG PERKREDITAN

training

TRAINING PERKREDITAN

 

 

DESCRIPTION

Budaya  Kepatuhan  adalah nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung
terciptanya  kepatuhan terhadap ketentuan Bank Indonesia dan peraturan
perundang-undangan  yang  berlaku,  termasuk Prinsip Syariah bagi Bank
Umum   Syariah   dan  Unit  Usaha  Syariah.  Fungsi  Kepatuhan  adalah
serangkaian   tindakan  atau  langkah-langkah  yang  bersifat  ex-ante
(preventif)  untuk  memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan
prosedur,  serta  kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank telah sesuai
dengan  ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Kasus-kasus  seperti  Bank  Duta,  Bank  Global  ataupun  Bank Asiatic
merupakan  sedikit contoh dari sejumlah kejadian yang menunjukan bahwa
risiko kepatuhan bukan saja berdampak pada risiko hukum melainkan juga
pada  risiko-risiko  lain  yang  berujung pada kehancuran lembaga itu.
Secara  lebih  luas  lagi,  ketidakpatuhan  perbankan,  ketidakpatuhan
perbankan  nasional  berpengaruh secara signifikan terhadap stabilitas
perekonomian   nasional.   Kisruh  krisis  multidimensi  yang  melanda
Indonesia  mulai  pertengahan  Tahun 1997 beberapa tahun lampau adalah
bukti nyata.

Sebaliknya,  dengan  menjalankan  peran  dan  fungsi  kepatuhan secara
efektif, suatu perusahaan akan meraih “banyak manfaat sehingga mampu
meraih  dan/atau  menangkap  peluang-peluang  bisnis  dari pelaksanaan
fungsi  Kepatuhanâ€?.  Dengan  ungkapan  lain  dapat  dikatakan  bahwa
perusahaan-perusahaan  yang  mengoptimalkan peran dan fungsi menajemen
kepatuhan  secara  berkesinambungan  dan  secara terus-menerus “akan
mampu  menjadi  value  driver  bagi  bisnis sebuah bank, bukan sekedar
untuk   menggugurkan  kewajiban  dari  regulator  an  sichâ€?.  Risiko
Kepatuhan  adalah  risiko  yang  timbul  akibat  bank  tidak  mematuhi
dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan
yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit
Usaha Syariah (UUS).

Kredit  adalah  sumber  pendapatan  yang  paling besar bagi bank, oleh
karena  itu  berbagai ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia di OJK
dan  Internal  Bank berupa Sistem Operating Procedure (SOP) ditetapkan
dan wajib untuk dipatuhi setiap insan yang mengelola perkreditan. Agar
implementasi ketentuan dan prosedur perkreditan konsisten dipatuhi dan
dipenuhi,  maka upaya budaya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku
dalam  pemasaran  kredit,  proses  kredit  sampai  dengan lunas sangat
diperlukan.

OBJECTIVES

1.  Dalam  Program  ini  disampaikan  pemahaman  akan Perbedaan Fungsi
Kepatuhan  dan  Fungsi  Audit  Intern  sehingga  peserta bisa memahami
bahwa:
* Timing  dalam  melakukan  pekerjaan  yang terkait dengan Kepatuhan
tidak  overlaping  dengan  fungsi  Audit Intern dan mengenal sifat
pekerjaan yang harus dilakukan
* Kompleksitas  kegiatan  usaha  bank  khususnya perkreditan semakin
meningkat   sejalan   dengan   perkembangan  teknologi  informasi,
globalisasi, dan integrasi pasar keuangan
* Kompleksitas  kegiatan  usaha  bank  memberikan dampak yang sangat
besar  terhadap  eksposur  risiko yang dihadapi oleh bank sehingga
diperlukan upaya-upaya untuk memitigasi risiko kegiatan usaha bank
* Untuk  memitigasi  risiko  kegiatan usaha bank diperlukan berbagai
upaya  baik  yang  bersifat  preventif (ex-ante) dilakukan melalui
Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku maupun kuratif (ex-post)
dilakukan dengan melakukan Audit Intern
* Upaya   yang  bersifat  ex-ante  dapat  ditempuh  dengan  mematuhi
berbagai  kaidah  perbankan  yang  berlaku  untuk  mengurangi atau
memperkecil  risiko kegiatan usaha bank dalam pelatihan ini khusus
kredit;   dalam  case  ini  akan  dijelaskan  hal-hal  yang  perlu
dilakukan  satuan  kerja  Kepatuhan dalam pemasaran kredit, proses
kredit dan sampai kredit lunas
* Untuk  mewujudkan  hal sebagaimana dimaksud diperlukan peningkatan
peran  dan  fungsi Kepatuhan serta satuan kerja Kepatuhan yang ada
pada  bank  sehingga  potensi  risiko  kegiatan  usaha  bank dapat
diantisipasi lebih dini
* Termasuk  bagaimana  peran Kepatuhan dalam pengelolaan perkreditan
yang  harus  dapat  dipastikan  tidak  terjadi  penyimpangan dalam
pemasaran, pemrosesan dan sampai dengan pelunasan

2.  Perbedaan  Fungsi  Kepatuhan  dengan manajemen risiko yaitu Fungsi
Kepatuhan merupakan pelaksana dan pengelola risiko kepatuhan sedangkan
Manajemen   risiko  merupakan  unit  pengawasan  seluruh  risiko  yang
dimiliki   bank  sehingga  dalam  pelaksanaan  tugasnya  satuan  kerja
Kepatuhan akan berkoordinasi dengan satuan kerja manajemen risiko

3.  Memahami  Fungsi Kepatuhan yang meliputi serangkaian tindakan atau
langkah-langkah yang bersifat ex-ante (preventif)

4.  Memahami  bagaimana  menjalankan peran dan Fungsi Kepatuhan secara
efektif

6.  Memahami  bagaimana bank mengoptimalkan peran dan Fungsi Manajemen
Kepatuhan

BENEFIT
1. Peran dan Fungsi Kepatuhan dalam institusi perbankan
2. Bagaimana  melakukan  kolaborasi dengan Audit Intern dan Manajemen
Risiko  sehingga  satuan  kerja  Kepatuhan  dapat  bekerja  secara
effektif.  Dalam  hal ini dalam mengawal Kepatuhan seluruh pegawai
khusunya  pengelola  kredit  untuk  mematuhi  semua ketentuan yang
berlaku dan doktrin kredit sesuai Basel II
3. Cara  memastikan  bahwa  Kepatuhan  kepada  ketentuan yang berlaku
menjadi   budaya   kerja   seluruh  insan  bank.  Cara  dan  upaya
membudayakan Kepatuhan akan dipaparkan secara bertahap dan terukur
4. Ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan kredit secara keseluruhan
5. Memberikan opini dalam komite kredit
6. Cara pemantauan administrasi kredit

COURSE OUTLINE

1. Overview Manajemen Kepatuhan dan Risiko Kepatuhan

2.  Peran  Kepatuhan dan Kolaborasi Bersama Manajemen Risiko dan Audit
Intern Bank

3. Peran dan Fungsi Kepatuhan dalam Komite Kredit

4. Mitigasi Risiko dari Perspektif Kepatuhan

5. Doktrin Perkreditan yang harus Dipatuhi Sesuai Basel II

6. Prosedure Perkreditan yang harus Dipatuhi

7. Monitoring Penyelesaian Administrasi Kredit

8. Monitoring Kegagalan Penyelesaian Kredit Bermasalah
* Karena analisa kredit
* Karena masalah jaminan dan taksasi jaminan
* Masalah lain yang terkait

9. Analisis dan Rencana Tindakan untuk Perbaikan Prosedur Pekreditan

10. Pendataan Penyimpangan Perkreditan untuk Pelaporan

11.   Analisis   Penyimpangan/Kegagalan   Bayar   dan  Solusi  Melalui
Peningkatan   Kepatuhan  Ketentuan  dan  Evaluasi  terhadap  Prosedure
Operasional Perkreditan

12.  Diskusi  Kasus  Aktual  terkait  Kegagalan Bayar oleh Debitur dan
Lemahnya   Kepatuhan  terhadap  ketentuan  yang  berlaku  dan  Doktrin
Perkreditan Basel II

TRAINING METHOD

Pre test

Presentation

Discussion

Case Study

Post test

Evaluation

 

JADWAL TRAINING TAHUN 2023

17 – 18 Januari 2023

14 – 15 Februari 2023

20 – 21 Maret 2023

4 – 5 April 2023

16 – 17 Mei 2023

20 – 21 Juni 2023

17 – 18 Juli 2023

15 – 16 Agustus 2023

25 – 26 September 2023

17 – 18 Oktober 2023

21 – 22 November 2023

27 – 28 Desember 2023

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call