TRAINING AHLI K3 LISTRIK
TRAINING PENGENALAN AHLI K3 LISTRIK
TRAINING KELISTRIKAN
DASAR HUKUM
1. UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER.02/MEN/1992 tentang Tata
Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER.04/MEN/1995 tentang
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No.PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
No.KEP.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
SNI-04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000
(PUIL 2000) di tempat kerja.
TUJUAN
Setelah selesai mengikuti pelatihan dan lulus ujian, peserta akan
mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem
dan proses K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
MATERI Training Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Listrik
I. KELOMPOK DASAR
1. Kebijakan dan Program Pengawasan Ketenagakerjaan
2. Pengawasan dan Pembinaan Norma K3 Listrik
II. KELOMPOK INTI
1. Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
2. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
3. Persyaratan K3 Pembangkit Tenaga Listrik
4. Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
5. Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
6. Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
7. Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) Serta
komponennya
8. Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi Khusus
9. Persyaratan K3 pada Penggunaan Peralatan Uji Listrik
10. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
11. Praktek Kerja Lapangan (PKL)
12. Seminar
III. KELOMPOK PENUNJANG
1. Identifikasi Bahaya, Penilaian, Pengendalian Resiko Listrik
2. Pelaporan dan Analisa Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
Bidang Listrik
3. Prosedur Kerja Aman pada Instalasi Listrik
IV. EVALUASI
1. Teori
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan peserta pembinaan calon Ahli K3 Spesialis Listrik sebagai
berikut :
1. Berpendidikan Sarjana, Sarjana muda atau sederajat dengan
ketentuan sebagai berikut:
*
+ Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang
kelistrikan sekurang-kurangnya 2 tahun
+ Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai
dengan bidang kelistrikan sekurang-kurangnya 4 tahun.
2. Berbadan Sehat
3. Berkelakuan baik
4. Bekerja penuh di perusahaan/tempat kerja yang bersangkutan
Untuk keperluan pembuatan sertifikat dan surat penunjukan sebagai Ahli
K3 Listrik, maka para peserta diharuskan menyerahkan:
1. Pendidikan Minimal D3
2. Photo berwarna ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing sebanyak 3 lembar
3. Fotocopy ijazah terakhir sebanyak 2 lembar
4. Fotocopy KTP masih berlaku
5. Surat Keterangan sehat dari dokter terbaru
6. Surat Keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan
7. Membawa Laptop
SERTIFIKAT
Setelah sukses mengikuti pelatihan ini peserta akan diberikan
sertifikat dan surat penunjukan Ahli K3 Listrik di tempat kerja yang
akan dikeluarkan Departemen Tenaga Kerja RI
JADWAL TRAINING TAHUN 2023
17 – 18 Januari 2023
14 – 15 Februari 2023
20 – 21 Maret 2023
4 – 5 April 2023
16 – 17 Mei 2023
20 – 21 Juni 2023
17 – 18 Juli 2023
15 – 16 Agustus 2023
25 – 26 September 2023
17 – 18 Oktober 2023
21 – 22 November 2023
27 – 28 Desember 2023
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call
