Tag: training keselamatan dan kesehatan kerja di jakarta

TRAINING SERTIFIKASI TEKNISI K3 LISTRIK KEMNAKER RI

TRAINING PENGENALAN TEKNISI K3 LISTRIK

training

TRAINING KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

 

 

DASAR HUKUM
* Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
* Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
* Keputusan     Menteri     Tenaga     Kerja     dan    Transmigrasi
No.075/Men/2002Â tentang Pemberlakuan PUIL 2000 di Tempat Kerja
* Peraturan   Menteri   Tenaga   Kerja   No.Per.04/Men/1995  tentang
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)
* Keputusan  Dirjen  Binawas  Depnakertrans  No.311/BW/2002  tentang
Sertifikasi Kompetensi K3 Teknisi Listrik

DESKRIPSI

Pelatihan  Bersertifikasi  Teknisi  K3 Listrik ini ditujukan bagi para
teknisi   listrik  yang  terlibat  dalam  perencanaan,  instalasi  dan
pemeliharaan   bidang   kelistrikan   dengan   pengalaman   di  bidang
kelistrikan  lebih dari 2 tahun, diselenggarakan berdasarkan Keputusan
Direktur   Jendral   Pembinaan   Hubungan  Industrial  dan  Pengawasan
Ketenagakerjaan  No.  Kep  311/BW/2002  tentang Sertifikasi Kompetensi
Keselamatan   dan  Kesehatan  Kerja  Teknisi  Listrik,  bahwa  listrik
mengandung  potensi  bahaya  yang  dapat  mengancam keselamatan tenaga
kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja, dan
mengancam  keamanan  bangunan beserta isinya, maka setiap teknisi yang
diserahi   tugas   dan  tanggung  jawab  dalam  pekerjaan  pemasangan,
pengoperasian,  pemeliharaan,  pemeriksaan,  pengujian  dan  perbaikan
instalasi  listrik  harus  memenuhi  syarat kompetensi keselamatan dan
kesehatan  kerja listrik yang dibuktikan dengan sertifikat dan lisensi
keselamatan dan kesehatan kerja listrik.

MATERI Training Sertifikasi Teknisi K3 Listrik KEMNAKER RI
1. Dasar-dasar K3
2. Peraturan Perundangan K3 Listrik
3. Dasar-dasar Teknik Listrik
4. Identifikasi Bahaya Listrik
5. Sistem Pengamanan
6. Instalasi Listrik Ruang Khusus
7. Sistem Proteksi Bahaya Petir
8. Klasifikasi Pembebanan
9. Praktik Pengukuran Listrik
10. P3K
11. Evaluasi

OUTPUT PELATIHAN
* Memahami kesehatan dan keselamatan kerja di bidang kelistrikan
* Memahami  bagaimana  menangani  instalasi listrik yang aman (bebas
dari bahaya)
* Memahami dan menguasai pengukuran listrik
* Mengetahui  cara-cara  Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Listrik
(P3K Listrik)

PERSYARATAN PESERTA
* Pendidikan minimal STM sederajat
* Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang listrik
* Berbadan sehat
* Berkelakuan baik
* Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan
* Lulus seleksi dari Tim Penilai

Untuk  keperluan  pembuatan  sertifikat  dan  surat penunjukan sebagai
Teknisi K3 Listrik, maka para peserta diharuskan menyerahkan:
1. Foto  berwarna  ukuran  4×6  sebanyak  2  lembar,  dan ukuran 3×4
sebanyak 2 lembar
2. Fotocopy ijazah terakhir sebanyak 2 lembar
3. Fotocopy KTP masih berlaku
4. Surat keterangan sehat dari dokter terbaru
5. Surat  keterangan  kerja  dari perusahaan yang bersangkutan sesuai
dengan sertifikasi yang akan diikuti

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Study Case

Evaluation

JADWAL TRAINING TAHUN 2026

03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026

06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026

05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026

03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026

07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026

05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026

09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026

06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026

04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026

08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026

06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026

04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call

TRAINING TEKNISI K3 PERANCAH KEMNAKER RI

TRAINING PENGENALAN TEKNISI K3 PERANCAH

training

TRAINING KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

 

 

DASAR HUKUM
1. UU No.1 Tahun 1970 Tentang K3
2. Peraturan   menteri   tenaga   kerja   No.PER.01/MEN/1980  tentang
keselamatan   dan   kesehatan   kerja   pada  konstruksi  bangunan
mensyaratkan  penggunaan  perancah  (scaffolding)  yang sesuai dan
aman untuk semua pekerjaan konstruksi. Maka dari itu, Kami sebagai
perusahaan  PJK3  yang  ditunjuk oleh KEMNAKER RI menyelenggarakan
pelatihan K3 perancah (scaffolding)
3. SKB  Menteri  Tenaga  Kerja  dan  Menteri  Pekerjaan  Umum  No.Kep
174/Men/1986  dan No.104/Kpts/1986 dan pedoman pelaksanaan tentang
keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi

TUJUAN UMUM
1. Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan
2. Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan
3. Melaksanakan Pekerjaan Pembongkaran
4. Mengindentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Perancah

TUJUAN AKADEMIK
1. Potensi Bahaya Konstruksi Perancah
2. Cara Pencegahan Kecelakaan Kerja Perancah
3. Prosedur Kerja Aman Perancah
4. Pengetahuan Dasar Perancah
5. Jenis-jenis Perancah
6. Supervisi Perancah
7. Pemasangan dan Pembongkaran Perancah
8. Standar dan Pedoman Teknis
9. Peraturan dan Standar Perancah

Â

MATERI Training Pembinaan dan Sertifikasi Teknisi K3 Perancah KEMNAKER
RI
1. Peraturan dan Perundangan K3 Konstruksi Bangunan
2. Pengetahuan Dasar Perancah
3. Jenis-jenis Perancah
4. Standar dan Pedoman Teknis Perancah
5. Supervisi dan Pemeriksaan Perancah
6. Penggunaan Perancah Yang Aman
7. Dasar-dasar Penilaian Beban Perancah
8. Potensi Bahaya Konstruksi Perancah
9. Pemasangan dan Pembongkaran Perancah
10. Cara Pencegahan Kecelakaan Kerja Perancah
11. Prosedur Kerja Aman Perancah (Bekerja di Ketinggian)
12. Praktek
13. Ujian

PERSYARATAN PESERTA
* Photo  berwarna  ukuran  4×6  sebanyak  2 lembar, dan ukuran 3×4
sebanyak 2 lembar
* Fotocopy ijazah terakhir sebanyak 2 lembar (Pendidikan minimal STM
atau sederajat)
* Fotocopy KTP masih berlaku
* Surat Keterangan sehat dari Dokter terbaru
* Surat  Keterangan  kerja  dari perusahaan yang bersangkutan sesuai
dengan sertifikasi yang akan diikuti

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

JADWAL TRAINING TAHUN 2026

03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026

06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026

05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026

03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026

07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026

05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026

09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026

06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026

04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026

08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026

06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026

04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call

TRAINING AHLI K3 LISTRIK

TRAINING PENGENALAN AHLI K3 LISTRIK

training

TRAINING KELISTRIKAN

 

 

DASAR HUKUM
1. UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3. Peraturan  Menteri  Tenaga  Kerja  No.PER.02/MEN/1992 tentang Tata
Cara  Penunjukan,  Kewajiban  dan  Wewenang  Ahli  Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
4. Peraturan   Menteri   Tenaga   Kerja   No.PER.04/MEN/1995  tentang
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
5. Peraturan     Menteri     Tenaga     Kerja     dan    Transmigrasi
No.PER.12/MEN/VIII/2010   tentang   Organisasi   dan   Tata  Kerja
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
6. Keputusan    Menteri    Tenaga    Kerja    dan   Transmigrasi   RI
No.KEP.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
SNI-04-0225-2000  mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000
(PUIL 2000) di tempat kerja.

TUJUAN

Setelah  selesai  mengikuti  pelatihan  dan  lulus ujian, peserta akan
mengetahui  tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem
dan   proses   K3   di   tempat  kerja  sesuai  dengan  peraturan  dan
perundang-undangan yang berlaku.

MATERI Training Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Listrik

I. KELOMPOK DASAR
1. Kebijakan dan Program Pengawasan Ketenagakerjaan
2. Pengawasan dan Pembinaan Norma K3 Listrik

II. KELOMPOK INTI
1. Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
2. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
3. Persyaratan K3 Pembangkit Tenaga Listrik
4. Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
5. Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
6. Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
7. Persyaratan  K3  Perlengkapan  Hubung Bagi dan Kendali (PHB) Serta
komponennya
8. Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi Khusus
9. Persyaratan K3 pada Penggunaan Peralatan Uji Listrik
10. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
11. Praktek Kerja Lapangan (PKL)
12. Seminar

III. KELOMPOK PENUNJANG
1. Identifikasi Bahaya, Penilaian, Pengendalian Resiko Listrik
2. Pelaporan  dan  Analisa Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
Bidang Listrik
3. Prosedur Kerja Aman pada Instalasi Listrik

IV. EVALUASI
1. Teori

PERSYARATAN PESERTA

Persyaratan  peserta pembinaan calon Ahli K3 Spesialis Listrik sebagai
berikut :
1. Berpendidikan   Sarjana,   Sarjana   muda  atau  sederajat  dengan
ketentuan sebagai berikut:

*
+ Sarjana   dengan   pengalaman   kerja  sesuai  dengan  bidang
kelistrikan sekurang-kurangnya 2 tahun
+ Sarjana  Muda  atau  sederajat dengan pengalaman kerja sesuai
dengan bidang kelistrikan sekurang-kurangnya 4 tahun.

2. Berbadan Sehat
3. Berkelakuan baik
4. Bekerja penuh di perusahaan/tempat kerja yang bersangkutan

Untuk keperluan pembuatan sertifikat dan surat penunjukan sebagai Ahli
K3 Listrik, maka para peserta diharuskan menyerahkan:
1. Pendidikan Minimal D3
2. Photo berwarna ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing sebanyak 3 lembar
3. Fotocopy ijazah terakhir sebanyak 2 lembar
4. Fotocopy KTP masih berlaku
5. Surat Keterangan sehat dari dokter terbaru
6. Surat Keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan
7. Membawa Laptop

SERTIFIKAT

Setelah   sukses   mengikuti  pelatihan  ini  peserta  akan  diberikan
sertifikat  dan  surat penunjukan Ahli K3 Listrik di tempat kerja yang
akan dikeluarkan Departemen Tenaga Kerja RI

JADWAL TRAINING TAHUN 2026

03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026

06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026

05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026

03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026

07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026

05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026

09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026

06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026

04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026

08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026

06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026

04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call

TRAINING K3 MIGAS TINGKAT PENGAWAS

TRAINING PENGENALAN K3 MIGAS TINGKAT PENGAWAS

training

TRAINING KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

 

 

DESKRIPSI

Sasaran Program Training Sertifikasi K3 Migas TINGKAT PENGAWAS
Setelah  menyelesaikan  program  Training sertifikasi K3 Migas tingkat
pengawas ini, peserta diharapkan mampu :
1. Melaksanakan persyaratan K3 ditempat kerja sesuai dengan peraturan
dan perundangan yang berlaku
2. Melaksanakan hak dan kewajiban sebagai pekerja
3. Mampu  menerapkan  prosedur operasi yang aman ditempat kerja untuk
menghindari potensi bahaya
4. Mengidentifikasikan  dan  merespon  tempat berbahaya, beresiko dan
rawan kecelakaan
5. Mampu  menggunakan  peralatan  penanggulangan  kebakaran, pengaman
diri dan melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan

TUJUAN

Memberikan  sertifikasi  kompetensi  kerja  nasional  dalam  bidang K3
terutama  yang terkait dengan Industri Migas. SDM yang berkualitas dan
berkompeten  ini diperlukan mengingat tingginya potensi kecelakaan dan
kebakaran   mulai  dari  proses  produksi,  pengolahan  sampai  dengan
transportasi dalam Industri Migas.

MATERI Training Pelatihan Dan Sertifikasi K3 Migas Tingkat Pengawas
* UU dan Peraturan K3 Kimia Api,
* Dasar K3 & Alat Pelindung Diri,
* Alat Pelindung Pernafasan,
* Alat Pemadam Api Ringan dan Teknik Pemadam,
* Peralatan Pemadam,
* Ijin Keselamatan Kerja,
* Inspeksi Keselamatan Kerja,
* Gas Detector,
* Hygine Perusahaan,
* Peralatan Keselamatan Kerja,
* Memasuki Ruang Terbatas

INSTRUKTUR

Instruktur  yang  memberikan materi pada training sertifikasi K3 Migas
adalah   instruktur   senior  dari  migas  cepu  dan  instruktur  yang
berkompeten dan berpengalaman dibidangnya.

Â

PERSYARATAN UJIAN SERTIFIKASI
1. FC Ijasah terakhir
2. FC KTP yang masih berlaku
3. Surat keterangan sehat dari dokter ( terbaru )
4. Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, 3 x 4 sebanyak 2
lembar
6. Mengisi lembar Form dari Migas
7. usia minimal 18 tahun

JADWAL TRAINING TAHUN 2026

03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026

06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026

05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026

03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026

07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026

05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026

09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026

06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026

04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026

08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026

06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026

04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call

TRAINING K3 TEKNISI ESKALATOR DAN ELEVATOR (LIFT)

TRAINING PENGENALAN K3 TEKNISI ESKALATOR DAN ELEVATOR (LIFT)

training

TRAINING KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

 

 

LATAR BELAKANG

Penggunaan   Elevator   dan   Eskalator   sebagai  salah  satu  sarana
transportasi  vertikal  memerlukan  pengawasan penerapan K3 yang ketat
serta  harus  ditata  secara  matang,  mulai  dari  masa  perencanaan,
pemasangan,  pemakaian  dan  pemeliharaan.  Hal  ini mempunyai potensi
bahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan
cedera  manusia  dan  kerusakan harta benda. Untuk mencegah terjadinya
kecelakaan  Elevator dan Eskalator, telah ditetapkan Peraturan Menteri
Tenaga   Kerja   R.I.   terbaru   yaitu  No.  Per.06/Men/2017  tentang
persyaratan,  yang  mensyaratkan adanya Surat Ijin Operasi bagi setiap
Teknisi  Elevator  dan  Eskalator yang dikeluarkan dari Kantor Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I.

Selain  itu  juga  ditegaskan  dalam  UU  No.  1  Tahun  1970  tentang
keselamatan  kerja, pelaksanaan kegiatan K3 tidak hanya ditujukan pada
tenaga  kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin
keselamatannya.

Namun,  juga  bagaimana dapat mengendalikan risiko terhadap peralatan,
aset  dan  sumber  produksi  sehingga  dapat digunakan secara aman dan
efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

MATERI  Training  Pelatihan  dan  Sertifikasi K3 Teknisi Eskalator dan
Elevator (Lift) KEMNAKER RI

1. Peraturan Perundangan K3
* Kebijakan Umum Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan K3
* Persyaratan K3 Elevator dan Eskalator
* Pelaksanaan K3 Elevator dan Eskalator dalam penerapan SMK3

2.  Identifikasi  analisis  dan  penilaian  resiko  serta pengendalian
potensi   bahaya  pada  pekerjaan  pemasangan,  perakitan,  perawatan,
perbaikan, pemeliharaan dan pengoperasian Elevator dan Eskalator

3. Pengetahuan dasar teknik Elevator dan Eskalator

4.  Persyaratan  K3  Bagian  dan  Komponen serta Perlengkapan Pengaman
Elevator

5.   Standar   Teknik  Pemasangan,  Perakitan,  Perawatan,  Perbaikan,
Pemeliharaan, dan Pengoperasian Elevator dan Eskalator

6.   Prosedur   Kerja  Aman  pada  Pemasangan,  Perakitan,  Pemakaian,
Perawatan, Pemeliharaan dan Pengoperasian Elevator dan Eskalator

7. Pelaksanaan Pertolongan pada Kecelakaan Elevator dan Eskalator

8. Evaluasi

Â

INSTRUCTOR

Instruktur  yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian
khusus di bidang K3 Elevator dan Eskalator yang berasal dari KEMENAKER
R.I

Â

PERSYARATAN PESERTA
* Pendidikan minimal SMK Jurusan Teknik atau SMA atau Sederajat
* Pengalaman   kerja   minimum  2  (dua)  tahun  membantu  pekerjaan
pemasangan, perakitan, perbaikan, perawatan, pemeliharaan dan atau
pengoperasian Elevator dan Eskalator
* Berbadan sehat
* Minimal umur 21 tahun

Untuk keperluan pembuatan sertifikat dan penunjukan, maka para peserta
diharuskan menyerahkan :
* Fotocopy Ijazah Terakhir
* Fotocopy KTP yang masih berlaku
* Surat  Keterangan  Kerja  dari perusahaan yang bersangkutan dengan
sertifikasi yang diikuti
* Surat Keterangan Sehat dari Dokter (terbaru)
* Pas Photo berwarna 2 x 3 dan 3 x 4 masing-masing 3 Lembar

 

JADWAL TRAINING TAHUN 2026

03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026

06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026

05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026

03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026

07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026

05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026

09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026

06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026

04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026

08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026

06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026

04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call

TRAINING OCCUPATIONAL HEALTH AND SAFETY MANAGEMENT COURSE AND CERTIFICATION FOR HOSPITAL PERSONNEL €“ BNSP STANDARD

TRAINING HELATH AND SAFETY MANAGEMENT

training

TRAINING PENERAPAN K3 DI RUMAH SAKIT

 

 

DESCRIPTION

The hospital working environment is complex and demanding and can pose
significant  risks  to  staff  safety. The impact of poor occupational
health and safety (OHS) is felt not only by affected staff but also by
the patients they are treating.

Several  conditions  were  noted  as  at-risk  environment  due to OHS
management  system  and  program  are not given sufficient priority in
public hospitals, such as:
* A culture of accepting OHS risk
* Resources  not always available for hospital staff to consistently
comply with OHS policy and procedures, and work safely
* Inadequate OHS information provided to staff
* Insufficient training provided to staff and managers
* Key   issues   include   inadequate  incident  reporting  systems,
inconsistent follow up and investigation of OHS incidents

Therefore  it  is  important  for the Management of hospitals to equip
their  staff  with proper OHS Management System and program as well as
professional competency requirement.

This  training  and  certification  program  covers all aspects of the
competency  based  assessments  as  required by the Agency of National
Certification  of  Profession  (Badan  Nasional  Sertifikasi  Profesi/
BNSP),  Re:  SKKNI No. 42/MEN/III/2008 (Cluster for OHS Specialist for
hospitals).

Â

OBJECTIVE

To  equip  participants  with  health  workers  in  protecting against
occupational  hazards  and  exposure  to  pathogens  in  the  hospital
setting. The specific objects are as follows:
* To   assist   health  workers  in  protecting  themselves  against
occupational exposure to pathogens
* To  reduce  the  rate of injuries and illness due to needle sticks
and exposure to blood and body fluids
* To  strengthen  knowledge of disposal systems for sharps and other
infectious waste
* To   increase  awareness  about  personal  and  hospital  hygiene,
infection control, and good health for hospital staff
* To  increase  the  knowledge  and  skills  of  hospital  staff  on
electrical and fire safety
* To  increase  health  workers’  knowledge  on  safe  handling of
chemicals
* To  improve the safety of health workers working in laboratory and
radiology

Â

MATERI  Training  Occupational Health and Safety Management Course and
Certification For Hospital Personnel – BNSP StandardÂ

1.  Infection  Prevention  and Control In the Context of Health Worker
Safety
* Transmission Cycle
* Standard Precautions
* Health and Safety While Handling Antiseptics and Disinfectants
* Hand Hygiene
* Housekeeping

2. Management of Occupational Exposures to HIV and Recommendations for
Post-Exposure Prophylaxis
* Risks for Occupational Transmission of HIV
* Initial Steps for Occupational Exposure Management
* Appropriate Medications Used for Post Exposure Prophylaxes
* Management of Occupational Exposure to Hepatitis

3. Healthcare Waste Management for Health Worker Safety
* Composition of Healthcare Waste
* Types/Categories of Healthcare Waste
* Health Impacts of Healthcare Waste
* Standards and Procedures of Dealing with Healthcare Waste

4. Health Worker Safety in the Use of Chemicals
* Chemicals and the Human Body
* Health and Safety Problems Caused by Chemicals
* Safe Management of Chemicals in Hospital Environment
* Managing Exposure to Chemical

5. Fire Prevention and Fire Aid for Health Workers
* Fire Prevention Measures
* Fire Safety Education and Training
* Fire Safety in Storage Areas
* Fire Extinguishers
* Fire and Life Safety

6. Electrical Safety for Health Workers
* How Do Health Workers Receive an Electrical Shock
* Dangers of Electrical Shock to Health Workers
* What  Should  I  Do  If  a  Co-Worker  is  Shocked  or  Burned  by
Electricity?
* The Electrical Safety Model
* Evaluating Hazards
* Safe Working Environment

7. Safety for Health Workers in Laboratories and Radiology
* General Precautions for Laboratory Workers
* Good Safety Practices
* General Chemical Spill Guidelines
* Laboratory Doors
* Personal Protective Equipment
* Eating in the Lab and Food Storage
* Hand Washing
* Housekeeping
* Fume Hoods
* Radiation Protection Techniques
* Precautions and Guidelines While Working in X-Ray Rooms
* Health Worker Safety in X-Ray

PARTICIPANTS

This  useful and especially designed course is beneficial for Hospital
OHS  and  Security  Officers/ Supervisors and those related to overall
OHS  and Security Management of hospitals as also for Security Service
Providers and Practitioners.

IMPLEMENTATION/ APPROACHES/ PRESENTATION METHOD

This  training  course  will  be  conducted  in  a classroom including
lecture,  video  presentation,  group  discussion,  workshop and group
presentation.

Â

CERTIFICATION

The  assessment for certification includes theoretical self-assessment
to  be  assessed  by Accredited Assessors of the Assessment Centre –
TUK  CAKRA.  Participant who passed from the assessment will receive a
Certificate  of  Competency issued by LSK-K3- ICCOSH on behalf of BNSP
and valid for 3 (three) years.

JADWAL TRAINING TAHUN 2026

03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026

06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026

05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026

03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026

07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026

05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026

09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026

06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026

04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026

08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026

06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026

04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call

TRAINING K3 TEKNISI/PETUGAS PEMERIKSA PENGUJI BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT

TRAINING PENGENALAN K3 TEKNISI/PETUGAS PEMERIKSA PENGUJI BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT

training

TRAINING KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

 

 

LATAR BELAKANG

Sebagaimana  diketahui  bahwa  Pesawat  Angkat dan Angkut adalah suatu
peralatan  yang  sangat  berguna  bagi proses industri khususnya dalam
pemindahan  barang.  Pesawat  Angkat  dan  Angkut  merupakan peralatan
teknik  yang  mengandung  resiko  bahaya tinggi yang dapat menyebabkan
terjadinya  kecelakaan  kerja bilamana tidak ditangani secara baik dan
benar.  Supaya  tidak terjadi kecelakaan kerja, maka sebelum pemakaian
setiap  Pesawat  Angkat  dan Angkut dan pengaman/perlengkapannya harus
dilakukan  pemeriksaan  dan  pengujian serta dioperasikan oleh seorang
operator  yang  berkemampuan  dan  berketerampilan  yang  cukup  serta
dirawat dengan baik dan teratur.

Bedasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan
peraturan  pelaksanaannya  pada  Permen  No.5/MEN/85  tentang  Pesawat
Angkat  dan Angkut mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 dan Petugas
Pemeriksa  dan  Pengujian  terhadap  pesawat  Angkat  dan  Angkut agar
pelaksanaan  K3  di  tempat  kerja  berjalan  optimal.  Di samping itu
berdasarkan  Peraturan  Perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang
berlaku  bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat
angkat  angkut  di  Indonesia  harus  melalui  proses  pemeriksaan dan
penilaian  teknik  terlebih  dahulu  sebelum  dioperasikan oleh tenaga
operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.

Â

MATERI Training Pembinaan dan Sertifikasi K3 Teknisi/Petugas Pemeriksa
Penguji Bidang Pesawat Angkat dan Angkut

I. KELOMPOK DASAR
* Kebijakan  Keselamatan  dan  Kesehatan Kerja dan dasar-dasar K3 (4
JP)
* Peraturan perundang-undangan Pesawat Angkat Angkut (6 JP)
* Undang-Undang No.1 Tahun 1970
* Permenaker No.05/Men/1985
* Permenaker No.09/Men/VII/2010

II. KELOMPOK INTI
* Pengetahuan  Dasar  Keran Angkat dan Bagian-bagian Keran Angkat (4
JP)
* Pengetahuan Dasar Motor Penggerak (4 JP)
* Pengetahuan Dasar Hidrolik (4 JP)
* Pengetahuan Kelistrikan (2 JP)
* Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Devices) (4 JP)
* Tali Kawat Baja dan Alat Bantu Angkat (4 JP)
* Pengetahuan Bahan dan Korosi (4 JP)
* Peninjauan Konstruksi (4 JP)
* Non Destructive Test (NDT) (4 JP)
* Pemeriksaan dan Pengujian (10 JP)

III. KELOMPOK PENUNJANG
* Standar Pemeriksaan dan Pengujian (4 JP)
* Stabilitas (2 JP)
* Pengetahuan Las (4 JP)

IV. UJIAN
* Teori (6 JP)
* Praktek (20 JP)

PERSYARATAN PESERTAÂ TRAINING TEKNISI/PETUGAS PEMERIKSA PENGUJI BIDANG
PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
1. Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang-kurangnya
3 (tiga) tahun dibidangnya
2. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
3. Membawa Foto Copy ijazah terakhir min SMA sederajat
4. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
5. Membawa  Pas  Foto  4×6,  2×3 masing-masing 3 lembar (background
merah)

*dikumpulkan saat pelatihan

Â

SERTIFIKAT

Setelah   sukses   mengikuti  pelatihan  ini  peserta  akan  diberikan
sertifikat  dan  surat  penunjukan  ahli  K3  ditempat kerja yang akan
dikeluarkan KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN R.I.

JADWAL TRAINING TAHUN 2026

03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026

06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026

05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026

03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026

07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026

05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026

09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026

06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026

04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026

08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026

06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026

04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call